_
STIE GICI BUSINESS SCHOOL DEPOK
Reguler Malam - STIE GICI BUSINESS SCHOOL DEPOK
  Program Kelas Pegawai
Legalitas Reguler Malam Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Reguler Malam merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Reguler Malam memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kampus STIE GICI, Depok : Jl. Raya Citayam RT 001/ 005 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung - Depok (Samping Permata Depok Regency)
Pilih   ID EN
Klik  laptop iconLaptop  HP1, 2
Pusat Layanan
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
Mobile/SMS : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Abstrak
Arah & Tujuan
Pendaftaran Mahasiswa
Seluruh Ringkasan
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Kehebatan
Dana/Biaya Kuliah
Pusat Bantuan
Beasiswa Kuliah
Jurusan + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Reguler Malam

Dosen & Jadwal Kuliah
Letak Kampus PTS
Angkutan Umum
Foto2 STIE GICI
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Matakuliah)
Karir Alumnus
Beban Kuliah & Masa Studi
Sistem Perkuliahan

Jaringan / Tabel Situs
STIE GICI Business School Depok

Tabel Situs Kelas Pegawai
Tabel Situs Kuliah Sore/Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Penyelesaian Pintar
Dapat Pekerjaan Baru atau Meninggikan Pendapatan




Tautan Kedua
silakan klik
Daftar Partai & Caleg (Arsip)
Desa di SULTRA
IPK Peringkat KORUPSI
Lembaga Penting di negara2
Partai Politik di Djibouti
Pelajaran IT
Perguruan Tinggi Luar Negeri
Psikotes Matematika

BROSUR GRATIS
Brosur Kelas Pegawai
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

pdf (11,2 MB)zip (8,8 MB)
JPG (36,2 MB)
Brosur Kelas Pegawai
JABODETABEK

pdf (5,5 MB)zip (4,4 MB)
JPG (13,2 MB)
Brosur Kelas Pegawai
DIY,JATENG,JATIM & BALI

pdf (4,4 MB)zip (3,5 MB)
JPG (14,5 MB)
Brosur Kelas Pegawai
JAWA BARAT

pdf (2,8 MB)zip (2,2 MB)
JPG (7,1 MB)
Brosur Kelas Pegawai
SULAWESI

pdf (1,9 MB)zip (1,5 MB)
JPG (5,6 MB)
Brosur Kelas Pegawai
SUMATERA & BATAM

pdf (2,2 MB)zip (1,7 MB)
JPG (6,5 MB)
Brosur Kelas Reguler
pdf (4,1 Mb)zip (8,4 Mb)
Kalender 2023
JPG (2,1 Mb)pdf (400 kb)
Soal2 UN dan SBMPTN
pdf(3,5 Mb)zip(1,5 Mb)
STIE GICI Business School Depok   ⛋   STIE GICI Business School Depok   ⛋   Kualitas Jurusan A
_